pic : pathwaysrecovery
Ola (42). Ola, dahulu dibekuk karena menjadi kurir narkoba. Dia menyelundupkan 6 kg heroin dan sabu bersama kelompoknya. Akhirnya tertangkap beberapa waktu lalu dan di Hukum mati sesuai undang-undang Narkotika.
Seperti diketahui, terpidana narkoba Meirika Franola atau Ola, yang baru saja mendapat grasi dari SBY, ternyata masih tetap berbisnis perdagangan narkotika dari dalam lapas. Tentu ini sangat mengejutkan publick
Seharus nya sby tidak mudah memberi grasi Terpidana, apalagi bandar Narkotika internasional seperti ola.Kalau Sby merasa kasihan,apakah tidak lebih kasihan bagi mereka yang mati sia-sia oleh narkoba.
Pemberian grasi buat terpidana kasus narkoba seperti Ola merupakan langkah yang salah.Sebagai Presiden Sby kurang hati-hati memberikan Grasi. Setelah terbukti masih mengedarkan Narkoba, apakah sby akan memberikan Grasi yang ke dua, atau mencabut Grasi yang telah di berikan kepada ola.
thanks gan info nya
ReplyDeletekunjungi juga blog ane yah gan : http://christian-xp.blogspot.com/
sama-sama .kunjungan balik segera meluncur
ReplyDelete